Berita

Susun Neraca Limbah B3, DLH Sanggau lakukan Inventarisasi Pelaku Usaha Jasa Perbengkelan

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan dalam rangka penyusunan neraca limbah B3 Kabupaten Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melakukan kegiatan inventarisasi pelaku usaha jasa perbengkelan penghasil limbah B3 di Kota Sanggau.

Pelaksana kegiatan Inventarisasi Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mengatakan” tujuan diadakannya kegiatan ini adalah guna mendapatkan informasi mengenai pengelolaan B3 terhadap usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan, dan atau membuang B3. “ Sasaran dari kegiatan ini adalah pelaku usaha jasa perbengkelan yang ada di Kota Sanggau”.

Yuniardi Pejabat Pelaksana di Bidang PSLB3 yang merupakan salah satu tim inventarisasi ini menambahkan” selain tujuan diatas kegiatan ini dalam rangka menunjang penyusunan neraca limbah B3 yang ada di Kabupaten Sanggau, diman untuk saat ini kami masih sulit untuk mendapatkan data limbah B3 seperti Olie Bekas, aki bekas, filter olie bekas, lampu TL, Kemasaan terkontaminasi dan jenis-jenis limbah B3 yang ada” kata Yuniardi. “ untuk data Perusahaan yang melakukan penyimpanan limbah B3 yang telah berijin dan mempunyai Rintek Limbah B3 data cukup tersedia namun untuk keseluruhan jumlah limbah B3 memang untuk saat ini kami cukup kesulitan untuk itu kami sangat berharap pelaku usaha jasa perbengkelan dapat memberikan informasi data dimaksud” harap yuniardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *