KARTU TASPEN

SYARAT KARTU TASPEN
1. Surat pengantar dari Unit Kerja PNS yang bersangkutan
2. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS (2 lembar)
3. Foto copy SK Pangkat Terakhir (2 lembar)
4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat oleh Kepala Unit Kerja (2 lembar)
5. Foto copy NPWP (2 lembar)
6. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (2 lembar) apabila Karpeg Hilang
7. Kartu Taspen yang asli

Catatan:
A. USULAN PENERBITAN
– Berkas yang harus dilengkapi adalah persyaratan angka 1 sampai 5

B. USUL PENGGANTIAN
– Apabila Kartu Taspen tersebut Hilang, berkas yang harus dilengkapi adalah angka 1 sampai 6
– Apabila terjadi kesalahan pengetikan Data pada Kartu Taspen, harus diganti dengan melampirkan persyaratan angka 1 sampai 5 dan 7