Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKAN

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.

Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


TUGAS POKOK

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mempunyai tugas membantu Bupati Sanggau melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan  Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bidang Kebersihan dan Bidang Pertamanan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Fungsi :

  • Perumusan Kebijakan Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup:
  • Perumusan Kebijakan Bidang Kebersihan;
  • Perumusan Kebijakan Bidang Pertamanan;
  • Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kebersihan;
  • Pelaksanaan Kebijakan Bidang Pertamanan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan masing-masing Bidang;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait pada masing-masing Bidang.