Berita

UKL – UPL CV. TAMING SARI

Dalam rangka melengkapi persyaratan untuk mendapatkan perijinan tentang pengelolaan lingkungan, CV.TAMING SARI melakukan pembahasan Dokumen UKL-UPL di Ruang Rapat Amdal Dinas Lingkungan Hidup pada hari Selasa, 01 Agustus 2017.

Pembahasan dokumen ini dihadiri oleh beberapa instansi yang berwenang seperti Dinas ESDM Prop.Kal-Bar, Bappeda Kab.Sanggau, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Sanggau, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Sanggau, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Sanggau, Bagian Ekonomi Kab.Sangggau, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Tayan Hulu dan perwakilan Masyarakat Tayan Hulu.

CV.TAMING SARI adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bahan galian batu granit lokasi kegiatannya di wilayah yang terletak di Desa Pandan Sembuat, Kec.Tayan Hulu, Kab.Sanggau, Prop.Kalimantan Barat.

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pertambangan batu ini disusun sebagai langkah antisipasi dalam rangka melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan serta pengendalian dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat adanya kegiatan penambangan batu. Rencana kegiatan penambangan batu oleh CV.TAMING SARI berlokasi di Desa Pandan Sembuat, Kec.Tayan Hulu, Kab.Sanggau. diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan nantinya dapat menekan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, sehingga seluruh aktifitas yang ada tetap sesuai dengan konsep penambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *