Berita

Konsultan PT.Karimata Multi Wahana : TPA Sei Kosak tidak layak

Bertempat di aula rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Rabu, 18 November 2020, PT.Karimata Multi Wahana selaku konsultan pelaksana kegiatan Penyusunan Kajian Sistem Pengelolaan Sampah Kota Sanggau melaksanakan ekspose draft laporan akhir dari kegiatan tersebut.

Berkenan hadir dalam kegiatan ini beberapa perangkat daerah antara lain Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau, Bappeda Kabupaten Sanggau, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kapuas, Pejabat Esselon III dan IV Lingkup Dinas Lingkungan Kabupaten Sanggau, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

PT.Karimata Multi Wahana dalam pemaparan presentasinya yang diwakili oleh Joni Jono S menyampaikan beberapa rekomendasi hasil dari kajian yang dilakukan di lapangan terkait dengan sistem pengelolaan sampah khususnya untuk Kota Sanggau. Joni Jono S menuturkan “ untuk saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan TPA Sei Kosak saat ini sudah tidak layak lagi dijadikan TPA ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaklayakan tersebut antara lain topografi, kontur tanah, letak TPA yang dekat dengan perumahan warga serta aliran sungai”. “ berkaitan dengan hal tersebut ada 3 alternatif lokasi yang kami rekomendasikan untuk penggantian TPA Sei Kosak antara lain di Kelurahan Bunit, Kelurahan Sei Sengkuang dan Desa Lape” tambah Jono Joni S.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Ir.Didit Richardi,MT di sela-sela kegiatan tersebut menerangkan bahwa memang dari beberapa segi, faktor dan syarat untuk menjadi TPA, saat ini TPA Sei Kosak tidak layak, selain beberapa faktor diatas yang sudah dijelaskan oleh konsultan, faktor tercemarnya sungai dari hasil uji kualitas air yang dilakukan oleh konsultan terdapat 14 parameter yang melebihi batas baku mutu air” terang Ir.Didit Richardi,MT. “ atas hal diatas hasil rekomendasi dari Konsultan ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk melakukan kajian selanjutnya”tambah Ir,Didit Richardi,MT.

Sementara itu Ir.Imran dari Bappeda Kabupaten Sanggau menyampaikan sangat mendukung dengan adanya kegiatan dan rekomendasi ini karena Kabupaten Sanggau sendiri dari tahun 2013 sudah merencanakan hal tersebut, karena aturan yang ada TPA Open Dumping yang ada di TPA Sei Kosak sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *