Berita

KONSEP PENGELOLAAN HUTAN KOTA SANGGAU

Berdasarkan Surat keputusan Bupati Sanggau Nomor 335 Tahun 2012, bahwa Kabupaten Sanggau telah memiliki Hutan Kota seluas ± 25 ha yang terletak di Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas tepatnya terletak disekitar kompleks Taman Sabang Merah.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pengertian Hutan Kota adalah Suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu Kabupaten Sanggau mempunyai peluang untuk mengembangkan kawasan Hutan Kota tersebut sebagai destinasi wisata, pusat penelitian dan pengembangan tanaman kehutanan dan habitatnya, media pendidikan dll.

Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pengertian tentang Taman Hutan Raya ( TAHURA ) adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Dengan demikian perlu dikaji bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dibidang kehutanan adalah pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA).

Berdasarkan hal tersebut maka hal ini perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam rangka pengelolaan, pengembangan dan memfungsikan Hutan Kota Sanggau antara lain :

  1. Menjadikan Hutan Kota sebagai pusat penelitian dan pengembangan tanaman hutan dan habitat spesies Kabupaten Sanggau antara lain : Meranti (Tengkawang), Belian, Sungkai, Tampui, Belimbing Darah, Pekawai, Asam, Rotan dll.

Selain itu juga berfungsi sebagai kebun benih (pohon induk) untuk sumber benih.

  1. Sebagai ruang pembelajaran/edukasi bagi generasi muda, mahasiswa dan pelajar, anak usia dini sebagai media sosialisasi tentang hutan dan kehutanan.
  2. Menjadikan Hutan Kota sebagai area camping keluarga, rombongan/grup, sarana out bond dengan syarat-syarat tertentu.
  3. “ Private Tree “ yaitu bibit pohon tertentu yang ditanam oleh pengunjung dengan cara membeli dari pembibitan dan pohon tersebut diberi nama dengan nama pembeli dan akan dipelihara dan akan dilaporkan kepada pemiliknya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Menjadikan Hutan Kota sebagai habitat anggrek spesies Sanggau dan Kalimantan Barat pada umumnya, sehingga menjadi daya tarik bagi pengunjung.
  5. Membuat Koleksi Kebun Bunga Nusantara merupakan koleksi yang diambil dari seluruh wilayah Republik Indonesia.
  6. Menjadikan Hutan Kota Sanggau sebagai salah satu destinasi kunjungan wisata bagi masyarakat Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat bahkan tingkat Nasional.
  7. Sebagai pusat pengembangan lebah madu di Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan uraian ringkas tersebut, ada beberapa langkah yang akan ditempuh untuk menjadikan rencana pengelolaan Hutan Kota tersebut antara lain :

  1. Redesain Rancangan Teknis.

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Hutan Kota ini telah mempunyai dokumen rancangan teknisnya, namun sejalan dengan perkembangan waktu dan fungsinya, diperlukan penataan kembali/redesain perencanaannya.

  1. Pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana.

Hal ini dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah dibuat, hal-hal apa saja yang akan dibangun seperti jalan/jembatan, kantor/pondok kerja, wc umum, pendopo, tempat pembibitan, tempat parkir, pintu gerbang, pos dan portal penjagaan dll.

Dalam pembangunan ini juga termasuk pengembangan/penambahan objek didalam Hutan Kota seperti Kebun Bunga Nusantara, Kebun Anggrek dll.

  1. Pengkajian Unit Pengelola.

Mengkaji unit/satuan yang mengelola Hutan Kota tersebut apakah dalam bentuk UPT atau lainnya termasuk pengkajian tentang retribusi tanda masuk ke Hutan Kota.

  1. Ujicoba Operasional/Comisioning

Merupakan kegiatan untuk melakukan uji coba operasional dengan membuka Hutan Kota / Taman Hutan Raya untuk pengunjung umum dengan memfungsikan semua fasilitas yang ada termasuk penarikan/pembayaran retribusi bagi pengunjung.

  1. Operasional tetap, Evaluasi dan Inovasi.

Merupakan kegiatan operasional tetap bagi seluruh aktivitas di Hutan Kota / Taman Hutan Raya sambil terus menerus melakukan evaluasi terhadap aktivitas tersebut sehingga ada inovasi untuk memperbaiki kinerja manajemen pengelola Hutan Kota / Taman Hutan Raya Kabupaten Sanggau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *