KENAIKAN PANGKAT

Berdasarkan Surat Kepal Kantor Regional V BKN Nomor : 0489/KR.V.25/IX/2016 tanggal 15 September 2016 tentang Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat PNS Pemangku Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa bagi PNS pemangku jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan penyesuaian jabatan setingkat lebih tinggi, harus DITETAPKAN TERLEBIH DAHULU SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL-nya dan dilampirkan pada berkas usulan kenaikan pangkat sebagai bahan pertimbangan teknis.

untuk tertib administrasi pengurusan dan proses penelitian berkas agar melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG);
2. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
3. Fotocopy Surat Keputusan tentang Pangkat Terakhir;
4. Fotocopy Surat Keputusan Kepangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
5. Fotocopy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
6. Fotocopy Ijazah terakhir yang dimiliki dan Transkip Nilai;
7. Bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah maka fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan melampirkan ijazah yang dimiliki sebelumnya;
8. Fotocopy SPMT (bagi PNS yang baru pertama kali mengusulkan Kenaikan Pangkat);
9. Fotocopy SK Kepangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional tertentu selain Guru dan PAK pertama yang digunakan sebagai dasar pengangkatannya;
10. Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja bagi yang memiliki;
11. Fotocopy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural Eselon II,III, IV dan V;
12. Fotocopy Berita Acara dan Naskah Pelantikan bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Pilihan ke Golongan IV/a Ke atas;
13. Fotocopy STTPL Diklat Penjenjangan bagi PNS yang menduduki jabatan sesuai Eselonering;
14. Fotocopy Sertifikat Lulus Ujian Dinas bagi PNS yang berubah Golongan dari Golongan II ke Golongan III, dari Golongan III ke Golongan IV dan bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural Eselon III yang belum mengikuti Diklat Penjenjangan;
15. Fotocopy Surat Ijin Belajar/Surat Tugas dan Surat Keputusan tentang Tugas Belajar (bagi yang Ijin Belajar untuk Penyesuaian Ijazah agar melampirkan Sertifikat Kelulusan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
16. Bagi PNS yang memperoleh Peningkatan Pendidikan Melalui ijin belajar dan mengusulkan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah agar melampirkan Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II;
17. Fotocopy Surat Pindah Tugas/Mutasi, apabila Unit Kerja yang tercantum pada SK Pangkat terakhir tidak sama
dengan tempat kerja terakhir;
18. Bagi PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah karena memperoleh Peningkatan Pendidikan melalui Ijin Belajar maupun Tugas Belajar pada Perguruan Tinggi Swasta agar melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditas
Program Studi/Jurusan yang ditempuh;
19. Bukti Karya Tulis Ilmiah yang digunakan untuk penetapan Angka Kredit bagi PNS jabatan fungsional tertentu
yang mempersyaratkan nilai pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai persyaratan usulan kenaikan pangkat;
20. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman Disiplin dari Kepala Unit Kerja dan Surat Keterangan Atasan
Langsung (Pejabat Penilai), apabila unit kerja pada SKP/Penilaian Prestasi Kerja terlampir tidak sesuai dengan tempat kerja terakhir;
21. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)+Capaian SKP + Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir minimal baik (tidak boleh ada nilai cukup dan kurang dari 76);
22. Termasuk 48 orang PNS yang telah disetujui dalam KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) sesuai surat Ka.BKPSDM No. 823/218/BKPSDM-C tanggal 23 Februari 2017 untuk melengkapi berkas dimaksud diatas;
23. Persyaratan tersebut di atas disampaikan kepada Bupati Sanggau Up. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau:
a. Golongan III/d ke bawah sebanyak 2 (empat) rangkap
b. Golongan IV sebanyak 4 (empat) rangkap
24. Usulan Kenaikan Pangkat tersebut supaya diteliti kembali, dilegalisir/disahkan oleh Kepala unit kerja/sekretaris/ka.Bagian Tata Usaha/Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada unit kerja masing-masing (kecuali Ijazah), disusun berdasarkan urutan persyaratan tersebut di atas dan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau dengan Surat Pengantar dari unit kerjanya.