kartu pegawai

KARTU PEGAWAI (KARPEG)

1. Surat pengantar dari Kepala Unit Kerja PNS yang bersangkutan
2. Foto copy SK Pengangkatan CPNS (2 Lembar)
3. Foto copy SK Pengangkatan PNS (2 Lembar)
4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat oleh Kepala Unit Kerja (2 Lembar)
5. Foto copy SK Alih Jenis Kepegawaian (bagi yang telah memiliki/terbit) (2 Lembar)
6. a. Pas Foto Hitam Putir ukuran 2×3 (2 Lembar)
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3×4 (2 Lembar)
7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (2 Lembar) apabila Karpeg Hilang
8. Kartu Pegawai (Karpeg) yang asli

Catatan :
A. USULAN PENERBITAN
Berkas yang harus dilengkapi adalah persyaratan angka 1 sampai dengan angka 6

B. USUL PENGGANTIAN
– Apabila Karpeg tersebut hilang, berkas yang harus dilengkapi adalah angka 1 sampai dengan angka 7.
– Apabila terjadi kesalahan pengetikan Data pada Karpeg, harus diganti dengan melampirkan persyaratan angka 1 sampai 6 dan 8.