kartu istri / suami

KARTU ISTRI / SUAMI (KARIS/KARSU)

1. Surat pengantar dari Kepala Unit Kerja PNS yang bersangkutan
2. Foto copy SK Pengangkatan CPNS (2 lembar)
3. Foto copy SK Pengangkatan PNS (2 lembar)
4. Foto copy SK Pangkat Terakhir (2 lembar)
5. Foto copy SK Alih Jenis Kepegawaian (bagi yang telah memiliki/terbit) (2 lembar)
6. Foto copy Surat Nikah bagi yang beragama Muslim (2 lembar)
7. Foto copy Surat Nikah dan Akte Perkawinan bagi yang beragama Nasrani (2 lembar)
8. a. Pas Foto Hitam Putih ukuran 2×3 (2 lembar)
b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3×4 (2 lembar)
9. Laporan Perkawinan ke …..(format ada di BKD) (2 lembar)
10. Foto copy SK Konversi NIP Baru (bagi yang memiliki) (2 lembar)
11. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (2 lembar) apabila Karpeg Hilang
12. Akte Cerai / Surat Keterangan mengenai Cerai (2 lembar)
13. Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian (2 lembar)
14 Kartu Istri / Kartu Suami (Karis.Karsu) yang asli

Catatan :
A. USULAN PENERBITAN
– Berkas yang harus dilampirkan adalah persyaratan angka 1 sampai 10.
– Kartu Suami, Pas foto yang dilampirkan adalah pas foto Suami dan berkas yang dilampirkan adalah berkas Istri
– Kartu Istri, Pas foto yang dilampirkan adalah pas foto Istri dan berkas yang dilampirkan adalah berkas Suami

B. USULAN PENGGANTIAN
– Apabila Kartu Suami/Istri tersebut Hilang, berkas yang harus dilengkapi adalah angka 1 sampai 11
– Apabila terjadi Cerai Hidup, berkas yang harus dilampirkan adalah persyaratan angka 1 sampai 12
– Apabila terjadi Cerai Mati, berkas yang harus dilampirkan adalah persyaratan angka 1 sampai 13
– Apabila terjadi Kesalahan pengetikan Data pada Kartu Istri/Suami, harus diganti dengan melampirkan persyaratan angka 1 sampai 10 dan 14