Berita

KADIS LINGKUNGAN HIDUP KAB.SANGGAU LAKUKAN PEMBINAAN PERUSAHAAN TAMBANG PASIR PO HENDRA

Guna memonitor, memantau dan membina kegatan perusahaan tambang pasir di wilayah Kota Sanggau, pada hari Kamis, 24 September 2020 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Ir.Didit Richardi, MT didampingi Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup Melfaulyna Siagian, S.Hut melakukan kegiatan pembinaan dan pemantauan Perusahaan Tambang Pasir PO Hendra yang terletak di Engkayas.

Kegiatan pembinaan dan pemantauan ini dilakukan guna melihat secara langsung kegiatan penambangan khususnya penambagan pasir di tempat tersebut apakah dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang benar atau tidak.

Kasi Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan LH Melfaulyna Siagian,S.Hut yang biasa disapa Uli ini mengatakan bahwa “ setiap pengusaha penambangan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tak terkecuali penambang pasir” ungkap Uli. selain itu pengusaha diwajibkan mempunyai ijin sesuai ketentuan yang berlaku, serta harus taat dengan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perijinan tersebut”pungkas Uli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *