Berita

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB.SANGGAU IKUTI KONSULTASI PUBLIK NILAI KONSERVASI TINGGI (NKT/HCV) PT.SEPANJANGN INTI SURYA UTAMA 2 (SISU 2)

Dalam Rangka Pengelolaan Kelapa Sawit yang berkelanjutan, maka dengan ini PT.SEPANJANG INTI SURYA UTAMA 2 yang berlokasi di Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat bermaksud menetapkan dan memasukkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV) sebagai bagian penataan ruang dalam pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.

Kegiatan penilaian NKT/HCV itu sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 31 Juli-08 Agustus 2017, dengan bekerjasama dengan konsultan PT.SUMBER DAYA INDONESIA SEJAHTERA.

Guna untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak sehingga kesempurnaan dokumen NKT/HCV itulah PT.SISU 2 melalui Konsultan PT.SUMBER DAYA INDONESIA SEJAHTERA melakukan konsultasi publik pada Hari Kamis, 09 Agustus 2016 di Aula Rapat Mahanusa Learning Center ( MHLC  ) PT.SISU 2 Desa Malenggang, Kec.Sekayam. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak salah satunya adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau dalam hal diwakili oleh Bidang Pengelolan Lingkungan Hidup.

Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value itu sendiri adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam sebuah kawasan baik itu lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi dimana nilai-nilai tersebut diperhitungkan sebagai nilai yang signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global. Proses NKT meliputi enam tahapan utama yaitu Persiapan, Perencanaan, Identifikasi NKT, Pengelolaan  NKT, Pemantauan NKT dan Pelaporan NKT.

Konsep High Conservation Value muncul pertama kali tahun 1999 dalam prinsip dan kriteria Standar Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, yaitu pada prinsip ke-9. Standar pengelolaan hutan yang dikembangkan oleh Forest Stewardship Council pada tahun 1999 diperuntukkan dan diterapkan pada perusahaan produksi kayu hutan. Kemudian untuk menerapkan konsep ini pada konsesi perkebunan sawit dibuatlah HCV Toolkit pada tahun 2003. Selanjutnya identifikasi dan pengelolaan HCV ini menjadi syarat sertifikasi RSPO yang dibuat pada tahun 2004, yang tercantum dalam Prinsip dan Kriteria RSPO 5.2 dan 7.3. saat ini identifikasi HCV di Indonesia memakai HCV Toolkit yang direvisi oleh Konsorsium Revisi HCV Toolkit Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *