Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut pada hari ini Rabu (26/06/24) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 64 Bagian B Pelayanan Kebersihan. Kegiatan Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa perangkat daerah terkait antara lain Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau, Inspektorat Kabupaten Sanggau, Para Camat Se-Kabupaten Sanggau dan Para Lurah di Kecamatan Kapuas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan bahwa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) oleh karenanya agar dapat dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sanggau dengan tetap memperhatikan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 64 Bagian B Pelayanan Kebersihan sudah mengatur tentang Retribusi Daerah termasuk didalamnya obyek dan nilai besaran retribusi.

Tujuan diadakanya apat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 64 Bagian B Pelayanan Kebersihan dalam rangka meningkatkan efektifitas dalam pemberian pelayanan persampahan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. pada kesempatan ini juga beberapa perangkat daerah menyampaikan saran dan masukkan antara lain dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau menyampaikan hal terkait dasar hukum pajak dan retribusi daerah termasuk di dalamnya insentif bagi pemungut retribusi.