Sesuai dengan Surat dari Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hal undangan Rapat Kerja Percepatan Pengintegrasian Data SIPS dan IKPS Regional Kalimantan Tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau melalui bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 menghadiri dan mengikuti kegiatan diatas dari tanggal 29 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024 di kota Balikpapan Kalimantan Timur.  Tujuan dari kegiatan ini adalah  dalam rangka membangun komitmen bersama Kabupaten/Kota di regional Kalimantan dalam upaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan data SIPSN dan IKPS serta melakukan pendampingan teknis kepada Kabupaten/Kota yang belum terintegrasi ke dalam SIPSN dan percepatan bagi Kabupaten/Kota yang telah mengajukan proses validasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Mini Farida, S.T., M.Si, sementara untuk Narasumber dalam Rapat Kerja Percepatan Pengintegrasian Data SIPSN dan IKPS Regional Kalimantan berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Pusat Pengendalian Ekoregion Kalimantan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sasaran yang diharapkan bisa dicapai dalam penyelenggaraan raker ini adalah tersedianya data SIPSN yang terintegrasi dan akurat di Ekoregion Kalimantan, Terlaksananya coaching clinic/bimbingan teknis kepada Kabupaten/Kota yang belum terintegrasi dalam SIPSN serta Tersusunnya strategi dan rencana aksi dalam rangka percepatan integrasi data SIPSN dan IKPS.

SIPSN adalah Sistem Informasin Pengelolaan Sampah Nasional  adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah. Sementara Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik tentang pencapaian pengelolaan sampah dan juga sebagai instrument untuk mengukur keberhasilan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola sampah