Berita

Kolaborasi bersama DLH Sanggau dan Ormas lakukan aksi bersih sungai

Melihat akan kondisi sungai yang penuh sampah terutama sampah plastik khususnya disekitar sungai liku di Kelurahan Beringin, maka atas hal itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau melalui bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 bersama salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia yaitu PD Muhamadiyah Sanggau mengadakan kolaborasi bersama melakukan aksi bersih sungai pada hari ini minggu (27/04/25) di sekitar sungai liku.

PD Muhammadiyah sanggau melalui Ketuanya H.M. Hasbi,S.S.,M.Si dalam kesempatan ini menyampaikan” kegiatan aksi bersih sungai ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PD Muhammadiyah Sanggau dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk bersama-sama menjaga kebersihan dengan melakukan penanganan sampah khususnya sampah di sungai” kata H.M. Hasbi,S.Si.,M.Si

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang turut serta dalam kegiatan ini menerjukan 6 personil dengan membawa 1 unit body speedboat, 1 unit dump truk dan 1 unit kendaraan roda 3 dengan dipimpin oleh Pejabat Pengadministrasi TPA Aloysius Leo Subarnoto.

Leo sendiri mengatakan” aksi bersih sungai ini merupakan salah satu implementasi dalam rangka melakukan kegiatan pembersihan sungai terutama sampah plastik” kata Leo. ” aksi ini sekaligus salah satu dari program 100 hari kerja kepala daerah khususnya program yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau yaitu meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan di Bantaran Sungai di Sekitar Sungai Liku dan kegiatan ini adalah sesuai program tersebut yaitu peran dari ormas keagamaan yang turut serta menangani sampah khsusnya sampah di sungai liku” tambah Leo.

” kami berharap masyarakat Kota Sanggau untuk bersama-sama berperan aktif dalam menangani sampah dan seperti yang kita ketahui sesuai dengan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah yaitu peraturan daerah Kabupaten Sanggau Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 1 sudah jelas disampaikan bahwa akan dikenakan denda maksimal Rp. 2.500.000,- apabila sengaja membuang sampah sembarangan atau diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditentukan” pungkas leo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *