Kelola Sampah Bupati Sanggau Keluarkan SE Gempita
Dalam Rangka upaya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Sanggau sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan dalam rangka mendukung Program Kerja 100 Hari Bupati Sanggau maka Bupati Sanggau mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 600.4.15/229/PSLB3 Tahun 2005 tanggal 14 Maret 2025 tentang Gerakan Milah Sampah Dari Rumah Tangga (GEMPITA).
Melalui Surat Edaran tersebut melalui Perangkat Daerah, Para Camat dan Para Lurah diharapkan dapat menyampaikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya masing-masing untuk dapat menyukseskan kegiatan ini dan diharapkan juga kepada para ASN menjadi agen contoh bagi masyarakat luas untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah tangganya masing-masing.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau tahun 2024 jumlah timbulan sampah di Kabupaten Sanggau sebesar kurang lebih 92.882 Ton namun baru kurang lebih 27,40% atau 25.504 ton yang tertangani, sementara itu dari jumlah tersebut sampah yang terkurangi melalui pengurangan yang dilakukan oleh masyarakat baru tidak lebih sekitar 1.100 ton atau 1,5 % sehingga dari data tersebut menjadi tugas kita bersama bagaimana peran serta masyarakat dan stakeholders yang ada untuk bersama-sama melakukan pengelolaan sampah.