Berita

DLH Sanggau Hadiri Rakor Penanganan Sampah di Kecamatan Tayan Hilir

Guna penanganan sampah yang baik, lestari dan berkelanjutan, pada hari ini Kecamatan Tayan Hilir melakukan kegiatan rapat koordinasi penanganan sampah yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dengan dihadiri oleh 13 pelaku usaha yang melakukan usaha kegiatannya di Kecamatan Tayan Hilir serta Forkopincam Kecamatan Tayan Hilir pada hari ini Selasa (11/02/25). Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Camat Tayan Hilir.

Camat Tayan Hilir Ayus, S.Pd pada kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan rapat koordinasi penanganan sampah adalah dalam rangka mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan di Kecamatan Tayan Hilir.

” Peran serta stakeholder di Kecamatan Tayan Hilir khususnya pelaku usaha dari berbagai sektor seperti perkebunan, pertambangan, Ritel, Perhotelan dan pelaku usaha lainnya sangat diperlukan dalam rangka p tata kelola persampahan di Kecamatan Tayan Hilir dapat berjalan dengan baik, lestari dan berkelanjutan” ujar Ayus, SPd.

” Kepada beberapa pelaku usaha yang selama ini sudah berperan aktif dalam melakukan kegiatan penanganan sampah di Kecamatan Tayan Hilir, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan serta diharapkan peran serta tersebut dapat dilanjutkan dan ditingkatkan” sambung Ayus, S.Pd.

Sementara itu Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal terkait penanganan sampah di Kabupaten Sanggau secara umum dan secara khusus menyampaikan beberapa aturan perundang-undangan dan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penanganan sampah terutama terkait penanganan TPA dari sisi persyaratan baik syarat perizinan Lingkungan maupun persyaratan lainnya.

Dari Pelaku Usaha sendiri melalui perwakilan dari PT. Sinar Tayan Inti Mulia, Nill mengatakan” pada dasarnya kami dari pelaku usaha mendukung terhadap kegiatan penanganan sampah yang dilakukan oleh Kecamatan Tayan Hilir serta berkomitmen penuh dalam pengelolaan sampah yang baik lestari dan berkelanjutan.

 

 

Manfaat rakor penanganan sampah: 

  • Mencari solusi efektif dalam mengelola sampah
  • Mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia
  • Mengurangi jumlah sampah yang harus ditimbun di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)
  • Memperpanjang masa pakai fasilitas pembuangan
  • Mengurangi kebutuhan akan lahan baru untuk TPA
  • Mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan oleh penumpukan sampah yang masih tercampur
  • Menghemat sumber daya alam yang adaMenghemat
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
  • Menjadikan sampah sebagai sumber d
Manfaat rakor penanganan sampah: 

  • Mencari solusi efektif dalam mengelola sampah
  • Mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia
  • Mengurangi jumlah sampah yang harus ditimbun di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)
  • Memperpanjang masa pakai fasilitas pembuangan
  • Mengurangi kebutuhan akan lahan baru untuk TPA
  • Mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan oleh penumpukan sampah yang masih tercampur
  • Menghemat sumber daya alam yang ada
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
  • Menjadikan sampah sebagai sumber daya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *