Berita

UKL-UPL PT.MITRA DAYA KALIMANTAN

Guna memenuhi kewajiban dari Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka PT.Mitra Daya Kalimantan mengajukan ijin Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang pembahasannya dilakukan pada hari Selasa, 01 Agustus 2017.

Tujuan UKL-UPL PT.Mitra Daya Kalimantan itu sendiri adalah sebagai persyaratan administrasi dan teknis bidang lingkungan, menjadi pedoman dalam menidentifikasi komponen-komponen lingkungan yang dipredikasikan akan terkena dampak penting dalam kegiatan, menentukan jenis dan sifat serta ukuran dampak serta merekomendasikan beberapa alternatif upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

PT.Mitra Daya Kalimantan sendiri merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang penambangan emas, yang akan melakukan eksploitasi di Desa Malenggang, Kec.Sekayam. untuk luas IUP Eksplorasi PT.Mitra Daya Kalimantan itu sendiri seluas 5,552 Ha, luas rencana IUP Operasi produksi 198,22 Ha, luas efektif penambangan 197,14 Ha, potensi cadangan emas 6,097,034 Ton raw Material, rencana umur tambang direncanakan 24 Tahun.

Pembahasan dokumen ini dihadiri oleh beberapa instansi yang berwenang seperti Dinas ESDM Prop.Kal-Bar, Bappeda Kab.Sanggau, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab.Sanggau, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab.Sanggau, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Sanggau, Bagian Ekonomi Kab.Sangggau dan Kepala Desa Malengang dan perwakilan Masyarakat Malenggang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *